Pembuatan Zamzam Palsu Pun Terbongkar
Namun, Pihaknya mengatakan belum mengetahui keuntungan yang didapat para tersangka. Harganya lebih murah daripada aslinya. ’’Banyak pemesanan dari Tanah Abang,’’ ucapnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU Kesehatan dan UU Pangan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Supriyanto, 32, seorang tersangka mengaku menyesal. Pria asal Jawa Tengah tersebut terpaksa menjadi pekerja di rumah produksi itu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sulis, 27, tersangka lainnya, pun tidak menyangka bakal berurusan dengan petugas keamanan.
Dia mengatakan tidak bisa mengelak saat ditawari bekerja di Srengseng lantaran terdesak kebutuhan. ’’Saya menyesal. Tetapi, saya baru bekerja di sana,’’ ujarnya. (bad/co2/mby)