Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah sering melakukan tindakan melangar aturan. Namun faktanya, pernyataan pemerintah berbeda dengan fakta di lapangan.
Jika pemerintahan SBY gembar-gembor mau membubarkan ormas anarkis, tapi faktanya ormas pelanggar aturan itu malah dibiarkan. “Padahal sudah jelas, kita berpedoman dengan Pancasila. Sehingga yang melanggar hukum dan anarkis harus ditindak tegas,” kata Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor Nusron dalam diskusi bertajuk “Radikalisme Agama” di Gedung DPD RI, Rabu (16/2).
Hadir dalam dialog tersebut antara lain Sekjen Kerukunan Umat Beragama John Palinggi, anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil dan anggota DPD RI Dapil Lampung, Ahmad Jazuli.
Nusron pun menganggap kesalahan total bagi seseorang jika hanya meyakini kebenaran sendiri, sementara keyakinan orang lain adalah salah. “Ditambah lagi negara tidak hadir dalam tindakan anarkis tersebut,” ujarnya.
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:16 WIB - Humaniora
MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:03 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB - Humaniora
Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:49 WIB - Kriminal
Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:50 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Perpanjangan Waktu?
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:18 WIB - Jatim Terkini
Kisah Pilu Wanita di Ngawi Cabut Gigi Bungsu Berujung Maut, Begini Kronologinya
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:00 WIB - Humaniora
3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:35 WIB