Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 12:34 WIB
Majelis hakim yang memimpin persidangan, H Ahmad Yunus SH. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH. “Dari fakta persidangan yang menghadirkan para saksi dan barang bukti, bahwasanya perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Majelis hakim berpendapat tidak perlu membuktikan pasal dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, H Ahmad Yunus SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/6).
Menurut majelis hakim, ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Di samping, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga merupakan tulang punggung perekonomian keluarga.
Sementara itu, terdakwa yang selama persidanngan didampingi tim penasehat hukum dari Ghaby K Gumayra SH menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim. “Selaku kuasa hukum dan penasehat hukum terdakwa menghormati keputusan dari majelis hakim. Namun atas putusan ini, klien kami belum mengambil keputusan atau masih pikir-pikir,” tegasnya.