Pembunuh dan Penyodomi Bocah 11 Tahun Diringkus, Nih Orangnya
Sejak pamitan pada keluarga malam itu, MM tidak kembali ke rumah. Pada pagi hari keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga Pipin menemukan MM meninggal dunia dekat sebuah sawah di samping rumah warga lain, Deden.
“Pipin ini mau mengambil air bersama anaknya. Kemudian dia memanggil warga dan ternyata terdapat bekas gigitan pada tangan korban serta bekas jeratan kain sarung pada leher korban,” kata Dicky.
Dicky melanjutkan, korban kemudian dimakamkan keluarganya beberapa jam setelah ditemukan tepatnya pukul 11.00 WIB.
Kemudian, pada Senin (5/9), Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar namun telah dimakankan.
BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Tes-tes Terus, Usia Kami Sudah 54 Tahun
“Unit Reskrim Babakanmadang kemudian memeriksa TKP, olah TKP dan mencari saksi-saksi,” katanya.
Awalnya, kata Dicky, keluarga korban tidak bersedia jika polisi melakukan otopsi karena sudah dimakamkan. “Namun lima hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan bersedia dilakukan otopsi dan menemukan korban meninggal tidak wajar,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.(cek)