Pembunuh Forkabi Dibekuk
Jumat, 11 Juni 2010 – 09:47 WIB
”Dari keterangan keluarga pelaku di Jawa Timur itu kami lalu diantarkan ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan Jakarta Utara. Penangkapannya lancar, tidak ada perlawanan,” terang Boy. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman 7 tahun penjara. ”SY kami jerat pasal 351 KUHP, saat ini dia (pelaku) masih terus diperiksa. Kemungkinan dapat juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai mengatakan kalau dalam pemeriksaan SY mengaku membacok korban secara spontan. ”Dia (pelaku, Red) spontan saja membacok, karena melihat temannya Nur Hasan dipukuli oleh massanya korban (Endid, Red). Akhirnya pelaku ambil celurit lalu membacok Endid dari belakang,” ungkapnya.
Dia juga memastikan kalau penetapan tersangka terhadap SY dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi mata dari teman-teman korban yang mengatakan kalau pelaku pembacokan memakai sarung, berpostur tinggi besar yang identik dengan SY. ”Selain itu SY juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar mantan Kapolsek Tanah Abang ini.