Pembunuh Kekasih Sendiri Divonis 17 Tahun Bui
jpnn.com - BATAM - Ridwan Susanto, otak pelaku pembunuhan Suhaima (Ema) divonis 17 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Sementara Andesmar S, terdakwa yang turut serta membunuh Ema dan menganiaya Norsiah divonis 15 tahun. Hukuman keduanya lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto.
Rabu (7/1), kemarin keduanya hanya bisa menyesali perbuatan mereka. Meski menerima vonis hakim, kedua lajang ini meraung di sel tahanan sementara yang berada di pojok belakang PN.
Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Budiman didampingi hakim Arif dan Syahril menilai keduanya bersalah. Majelis hakim mengaku sependapat dengan JPU yang menyatakan kedua terdakwa harus mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.
“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah mengilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana,” kata Budiman dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Kamis (8/1).
Budiman mengaku, sebelum memutuskan hukuman pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Pertimbangan itu juga dilakukan setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
Hal yang memberatkan karena terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sehingga menimbulkan luka bagi keluarga yang ditinggalkan. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan dianggap terbukti melanggar pasal 340 jo 55 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Menghukum Ridwan sebagai otak pelaku pembunuhan selama 17 tahun penjara dan Andesmar 15 tahun dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” jelas Budiman.