Pembunuh Pengusaha Kayu Itu Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru
Kamis, 14 Mei 2015 – 04:21 WIB
Kemudian, mayat Ibrahim ditemukan pukul 18.30 WIB di tengah semak-semak dan jasadnya ditutup menggunakan papan serta batu-batuan. Di kantong baju korban ditemukan uang tunai Rp260 ribu serta dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan mengenakan pakaian kemeja warna cokelat dan celana hitam.
"Kami sinkronkan penemuan tersebut dengan laporan kehilangan oleh keluarga korban. Ternyata benar itu adalah jasad Ibrahim," katanya. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal jungto pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(cr13/ray/jpnn)