Pembunuh Pensiunan TNI AL Mau Rampas Uang di Dompet Korban
Jumat, 13 April 2018 – 15:42 WIB
Setelah itu, pelaku kabur dan kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi yakni di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Jaksel.
Namun tepat satu pekan setelah beraksi, pada Kamis (12/4) dini hari sekira pukul 01.00 WIB pelaku ditangkap di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan ketika hendak berkelahi.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)