Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:50 WIB
Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri
"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.(antara/jpnn)