Pembunuh Sadis di Hotel Sarina Diadili Pekan Depan
jpnn.com, JAMBI - Iin Ardiansyah, pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, Kota Jambi pada 2017 lalu segera diadili di Pengadilan Negeri Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan sidang perdana terdakwa Iin itu seharusnya digelar, Selasa (15/3/2022) lalu.
“Karena terdakwa belum bisa dihadirkan, maka sidangnya ditunda pada Selasa (22/3). Agendanya pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, jika terdakwa tidak mengajukan eksespsi (keberatan),” jelas Yandri Roni.
Dari ringkasan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, terdakwa dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP.
Terdakwa dijerat juga dengan Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3), jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengabarkan bahwa pelaku tengah berada di salah satu lokasi yang ada di Kualajambi, Tanjab Timur.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany sekitar pukul 11.00, tiba di Desa Niaso tepatnya di bawah jembatan Aurduri 2.
Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany berangkat ke Hotel Sarina, Kecamatan Pasar Jambi dengan menggunakan ojek.