Pembunuh Sadis Ditangkap saat Santai di Mal
Selasa, 19 April 2016 – 06:15 WIB
Merasa aman, dia kembali ke Riau. “Sudah hampir dua minggu di Pekanbaru. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 junto 338,’’ pungkasnya.
Sebelumnya Pardi, mantan karyawan PT TBS ditemukan tewas di Afdeling 12 Desa Pantai, Kuantan Mudik, Pekanbaru, Riau. Kondisinya mengenaskan setela dh dibacaok para pelaku pada beberapa bagian tubuhnya.(MXV/ray/jpnn)