Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (24/10).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang korban.
Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHAP.
"Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mejelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," sebut Hakim Totok Yanuarto dalam bacaan amar putusan.
Di ruang sidang, terdakwa Ridwan yang mengenakan rompi tahanan, tampak lesu dengan tatapan kosong ke lantai mendengarkan putusan majelis hakim.
Atas amar putusan yang telah ditetapkan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," jelas Hakim Ketua.
Putusan tersebut sekaligus menolak pembelaan (pledoi) yang telah disidangkan sebelumnya. Pihak kuasa hukum terdakwa menilai pasal 338 KUHP lebih tepat. Mengingat, dalam telaah mereka Ridwan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Melainkan spontanitas.