Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Ternyata 4 Wanita Remaja, Begini Kronologinya
Selasa, 28 April 2020 – 22:11 WIB
Saat ini keempat perempuan muda ini masih didalami motif melakukan aksi kejahatannya.
“Masih kami dalami, apa motifnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Pasien Positif COVID-19 Ini Sembunyi di Sini
Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arf/pojoksatu)