Pembunuh Waria di Bekasi Ditangkap, Sungguh Bengis Aksinya
Minggu, 09 Oktober 2022 – 01:50 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: