Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 09:54 WIB
"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.
Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)