Pembunuhan Berencana Ini Ternyata Bermotif Asmara, Pelaku Cemburu
Kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel, pada Kamis (21/9) lalu sekitar pukul 01:45 Wita.
Saat itu pelaku menyampaikan alasan membunuh karena sakit hati akibat korban sering menghubungi mantan istrinya.
Pembunuhan berencana terhadap AB itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin pada Sabtu (9/9) lalu sekitar pukul 19:10 Wita.
Dari keterangan seorang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan korban terlibat perkelahian.
Saat itu pelaku GHA dalam pengaruh alkohol menggunakan senjata tajam jenis parang membacok korban sehingga AB terluka berat pada bagian kepala belakang dan telinga, lalu meninggal dunia.
Tersangka GHA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, sedangkan AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena memberikan bantuan kepada GHA untuk melarikan diri.(antara/jpnn)