Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya
Selasa, 25 Juli 2023 – 17:42 WIB
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. (antara/jpnn)