Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin, Polri Diminta Usut Tuntas Aseng

Selasa, 23 Agustus 2022 – 21:19 WIB
Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin, Polri Diminta Usut Tuntas Aseng - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri diminta mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin karena tindakan itu atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum.

Permintaan itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum. Pelakunya harus mendapatkan ganjaran setimpal di hadapan hukum," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menilai langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut dia, terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan hukum.

Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan karena ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.

Dia menjelaskan kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut harus didukung semua pihak sehingga jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Polri diminta mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News