Pembunuhan Sadis Ibu dan Bayi di Inhu Terungkap, Pelakunya 2 Remaja, Motifnya, Ya Allah
Minggu, 25 Desember 2022 – 08:47 WIB
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati sering dimarahi suami korban,” beber Alponso.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun maksimal,” pungkas Alponso. (mcr36/jpnn)