Pembunuhan Sadis, Ujang Meninggal Usai Ditikam Parang
Senin, 09 April 2018 – 08:22 WIB
”Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan posisi tengkurap. Beberapa saat kemudian pelaku diamankan para saksi dan masyarakat,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, Redianto dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Unit reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi,” tutur Andreas. (max/ign)