Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Libatkan Oknum TNI dan Polisi

Jumat, 30 September 2016 – 12:52 WIB
Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Libatkan Oknum TNI dan Polisi - JPNN.COM
DITAHAN: Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah (kiri) menunjukkan empat tersangka pembunuh Abdul Gani dan foto pembunuhan di Mapolda Jatim. Foto Andy Satria/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Pembunuhan Abdul Gani, 43, pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang biasa disebut sultan, ternyata diduga melibatkan oknum lintas kesatuan.

Ada anggota bintara TNI AU, dan polisi aktif, pensiunan Kopassus berpangkat letkol dan dua pecatan TNI berpangkat letkol dan kapten.

Jasad bos perhiasan batu mulia asal Semampir, Kraksaan, Probolingo ini dibuang di bawah jembatan Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, 11 April 2016.

Keempat tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, 50, pecatan TNI berpangkat letkol asal Surabaya, Wahyudi, 60, pensiunan Kopassus berpangkat letkol, yang tinggal di Salatiga, Ahmad Suryono, 54, pecatan TNI berpangkat kapten asal Jombang dan Kurniadi, 50, warga Lombok NTB.

Sedangkan tersangka Serka TNI AU Rahmad Dewaji yang diduga ikut membuang jasad  korban diserahkan ke polisi militer TNI AU.

Namun, anggota polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini kini buron. Mereka yang buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.

Hasil temuan di lapangan menyebutkan jika semua tersangka ini merupakan seorang sultan, kepercayaan Dimas Kanjeng Taat Pridadi yang diperintahkan khusus untuk membunuh Abdul Gani.

Korban dibunuh sehari menjelang menjadi saksi di Mabes Polri atas laporan seorang profesor yang telah menyetor uang Rp 200 juta kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

JPNN.com SURABAYA – Pembunuhan Abdul Gani, 43, pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang biasa disebut sultan, ternyata diduga melibatkan oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News