Pembunuhan Wanita Hamil, Motif Pelaku Sangat Menjengkelkan
Kemudian, puncak kemarahan pelaku terjadi pada Sabtu (8/7).
Pada Sabtu (8/7), pelaku HS akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Kemudian menyembunyikan (korban) di bawah tempat (wastafel) dapur yang ada di kos tersebut.
Kemudian, setelah menerima laporan pada Rabu (12/7) terkait penemuan jasad korban P di wilayah Cengkareng, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Dalam waktu 1x24 jam, polisi menangkap pelaku pada Kamis (13/7).
"Pelaku HS ditangkap kurang dari 1x24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pelaku HS hendak melarikan diri," ungkap Andri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)