Pemburu Harimau Sumatera Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 08 Desember 2019 – 10:53 WIB
Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)