Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemburu Harimau Sumatera Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 08 Desember 2019 – 10:53 WIB
Pemburu Harimau Sumatera Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Harimau Sumatera. (ilustrasi - antara)

Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)

 

 

Para pelaku perburuan harimau sumatera terancam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News