Pemda Balikpapan Bakal Usir Ratusan Pendatang Liar
jpnn.com - BALIKPAPAN – Sebanyak 192 dari 386 warga yang terjaring razia yustisi di pintu kedatangan Pelabuhan Semayang, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di halaman kantor Satpol PP yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/7).
Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Mardika bersama Jaksa Yohana Rante Tasik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suprapto dan Musihdiansyah itu, dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan berjalan aman.
Pendatang didominasi warga dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka dikenakan sanksi dengan membayar denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Yang ikut sidang 192 warga. Sisanya datangnya terlambat, karena sidang berakhir pukul 12.00 Wita, maka yang belum, kami sudah aturkan jadwal lagi pada 12 Agustus mendatang,” terang PPNS Satpol PP Suprapto kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com) usai sidang.
Pendatang yang belum mengikuti sidang dipastikan terancam dipulangkan ke kampung halaman. Warga yang mudik tak sedikit yang membawa sanak keluarga yang lain untuk bekerja di Balikpapan. Hanya saja, banyak di antaranya tidak melengkapi surat atau dokumen kependudukan sebelum meninggalkan kampung halaman.
“Rata-rata mereka ikut saudaranya bekerja di proyek-proyek jadi buruh bangunan dan ada juga yang baru mau cari pekerjaan di Balikpapan,” paparnya.
Salah satu pendatang yang terjaring razia dan mengikuti sidang tipiring ini bernama Ernawati (35). Wanita yang bekerja sebagai pemulung barang bekas ini mengaku, datang ke Balikpapan setelah sebelumnya sempat tinggal selama satu tahun.
“Saya sudah tinggal satu tahun. Memang saya tidak ngurus surat pindah, jadi tertangkap saat razia di Semayang,” aku Ernawati.