Pemda Belum Lirik Obligasi
Minggu, 24 Februari 2019 – 01:29 WIB
Akan tetapi, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.
Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.
Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.
“(Inovasi) ini, salah satunya, ya, dengan obligasi daerah,” lanjut Dinda. (aji/ndu/k15)