Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS
Soal Penerimaan Tergantung MenpanSenin, 22 Desember 2008 – 15:57 WIB
Hanya saja Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar menegaskan revisi CPNS dapat dilakukan Pemda. Revisi ini biasanya untuk mengubah formasi CPNS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Banyak kok kejadian seperti ini, setelah formasi ditetapkan daerah kemudian mengubahnya lagi. Tapi ini bukan berarti pemerintah daerah salah karena saat usulan formasi diajukan, sduah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kalau akhirnya tidak ada peminat, berarti memang belum ada SDM yang bisa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya.