Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Boleh Bikin Larangan PNS Balik ke Daerah Asal

Kamis, 13 November 2014 – 20:17 WIB
Pemda Boleh Bikin Larangan PNS Balik ke Daerah Asal - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Keluhan daerah soal sikap PNS non putra daerah yang suka pindah setelah mengabdi satu atau dua tahun, bisa diatasi dengan membuat aturan mengikat.

Menurut Kasubag Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wasito, pemda dilarang membatasi pelamar CPNS yang berasal dari luar daerah. Namun, pemda bisa membuat aturan yang melarang PNS di wilayahnya pindah ke daerah lain.

"Pemda tidak boleh melarang orang Jawa atau suku lainnya melamar di daerah Bangka Belitung misalnya. Karena itu sama saja melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Wasito saat menerima kunjungan legislator Bangka Belitung, di  kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (13/11).

Supaya tidak bisa pindah, lanjutnya, pemda bisa membuat perda tidak boleh pindah selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Bahkan bisa saja seumur hidup. "Kebijakan ini sah-sah saja dengan maksud memprotect pegawainya tidak pindah ke daerah asalnya," terangnya.

Ditambahkan Kabid Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz, persyaratan mengikat itu harus dibikin saat pelamar akan melamar menjadi CPNS.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan akan mengabdi sekian puluh tahun atau selamanya di daerah yang dilamar.

"Jangan bikin surat pernyataan setelah menjadi CPNS, karena pasti tidak akan jalan. Syarat itu wajib dibuat saat pelamar baru mendaftar. Kalau mau bersedia mengabdi lama, ya daerah tidak bisa menolaknya. Bagi yang tidak mau, pasti akan mundur dengan sendirinya," tandasnya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Keluhan daerah soal sikap PNS non putra daerah yang suka pindah setelah mengabdi satu atau dua tahun, bisa diatasi dengan membuat aturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News