Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja. "Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja. Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).
Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.
"Jangan salah mengartikan kebebasan. Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja. Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:39 WIB - Nasional
Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
Rabu, 01 Mei 2024 – 22:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:27 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB