Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Didesak Tindaklanjuti Temuan Walhi soal Proyek Raffi Ahmad di Pantai Krakal

Kamis, 28 Desember 2023 – 05:26 WIB
Pemda Didesak Tindaklanjuti Temuan Walhi soal Proyek Raffi Ahmad di Pantai Krakal - JPNN.COM
Raffi Ahmad saat berkunjung ke Pantai Krakal, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto: dokumentasi Tim Arbi Leo

jpnn.com - Rencana pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta ternyata bermasalah karena dibangun di atas kawasan lindung geologi.

Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan proyek yang didanai PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) itu dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar berpendapat bahwa pemerintah daerah wajib mencabut izin pembangunan ketika ada temuan bukti pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan

"Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut, " ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12).

Fickar pum meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI, baik izin belum atau sudah dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat.

"Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan," kata dia.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI agar hasilnya selain legitimasi juga aspiratif.

Selain itu jika terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.

Fickar pum meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI, baik izin belum atau sudah dikeluarkan dari pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close