Pemda Diimbau Jangan 'Obral' Aset Tanah ke Warga
Kamis, 19 Mei 2011 – 17:38 WIB
JAKARTA - Agar aset tanah tidak hilang atau dibagi-bagi gratis kepada masyarakat, pemda perlu mengelolanya dengan baik. Selain itu, DPRD juga perlu melakukan pengawasan terhadap eksekutif, agar lahan yang ada benar-benar dikelola untuk program perumahan di daerah. "Penyediaan lahan oleh pemda setempat sangat dibutuhkan, sebagai antisipasi pengembangan daerah di masa mendatang. Namun demikian, pemda juga perlu mengelola tanah yang dimilikinya saat ini, agar asetnya tidak hilang," ungkap Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Bambang Murwono, dalam keterangan persnya, Kamis (19/5).
Lebih lanjut dikatakan Bambang, saat ini Kemenpera memiliki program bantuan stimulan perumahan swadaya untuk memacu pembangunan rumah di daerah. Tapi karena jumlahnya terbatas, bantuan itu tidak bisa mencapai seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Tahun ini, jelasnya lagi, Kemenpera menargetkan sekitar 12.500 rumah yang akan dibangun dari program fasilitasi dan stimulasi tersebut. Bantuan stimulan ini tiap tahun disebutkan diberikan bergilir, agar seluruh daerah bisa mendapatkan bantuan tersebut.
JAKARTA - Agar aset tanah tidak hilang atau dibagi-bagi gratis kepada masyarakat, pemda perlu mengelolanya dengan baik. Selain itu, DPRD juga perlu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB