Pemda Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Sabtu, 24 Maret 2012 – 21:16 WIB
Mengenai keberadaan rumah tipe 22, dia mengatakan, dengan adanya UU PKP otomastis rumah yang dibawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memilih rumah yang tersedia di lapangan. Apalagi harga rumah tipe 21 dan 36 sama yakni Rp 70 juta.
“Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan tipe 21 harganya sama Rp 70 juta, masyarakat pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di se-Jabodetabek,” tandasnya.
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Makro
Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:49 WIB - UMKM
Upaya Relawan Inc Tingkatkan Daya Saing Kain Tenun Kupang
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:45 WIB - Bisnis
Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:40 WIB - Bisnis
5 Ide Jualan Frozen Food ala Ninja Xpress, Peluang Bisnis Menjanjikan di Tahun Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB