Pemda Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Sabtu, 24 Maret 2012 – 21:16 WIB
Mengenai keberadaan rumah tipe 22, dia mengatakan, dengan adanya UU PKP otomastis rumah yang dibawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memilih rumah yang tersedia di lapangan. Apalagi harga rumah tipe 21 dan 36 sama yakni Rp 70 juta.
“Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan tipe 21 harganya sama Rp 70 juta, masyarakat pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di se-Jabodetabek,” tandasnya.
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ruth Sahanaya Sukses Gelar Konser 40 Tahun Berkarya
-
Maju jadi Calon Wali Kota Batu, Krisdayanti Masih Menunggu Surat Rekomendasi
-
Pertamina Minta Masyarakat Beli Gas Elpiji di Pangkalan Resmi
-
HUT Ke-497 DKI, Pemprov DKI Jakarta Pamerkan Koleksi Museum di Hotel Borobudur
-
Film Lafran Angkat Perjuangan Pendiri Organisasi HMI Lafran Pane
BERITA LAINNYA
- Bisnis
35 Startup Ikuti Program Talenta Akselerator 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 19:59 WIB - Pasar
Wapres Membeberkan Penyebab Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS
Senin, 24 Juni 2024 – 19:39 WIB - UMKM
Perajin Anyaman Mansiang Rasakan Manfaat Program PNM Mekaar
Senin, 24 Juni 2024 – 19:23 WIB - Makro
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah: Waspadai Tren Kurang Baik di Indikator Sektor Keuangan
Senin, 24 Juni 2024 – 15:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
Senin, 24 Juni 2024 – 17:01 WIB - Pilkada
Elektabilitas Anies Bikin Tokoh Lain Enggan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 14:22 WIB - Parpol
Dukung Muktamar Dipercepat, Gen Z PPP Harap Figur Ini Jadi Ketum
Senin, 24 Juni 2024 – 15:17 WIB - Jabar Terkini
31 Calon Peserta Didik SMA 3 dan 5 Bandung Didiskualifikasi Dalam PPDB Jabar 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 17:00 WIB - Pilkada
PKS Usung Kader Sendiri Jadi Cagub Jakarta, Paloh: Bisa Saja Terjadi Perubahan
Senin, 24 Juni 2024 – 17:45 WIB