Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:27 WIB
"Pemda perlu membentuk perangkat dinas perumahan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan terintegrasi serta lebih terarah antara program pemerintah pusat dan daerah," cetusnya.
Dijelaskannya, salah satu amanat penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pembinaan perumahan dilaksanakan oleh menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/ walikota pada tingkat kabupaten/ kota.
"Pembinaan tersebut meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta dalam melaksanakan pembinaan tersebut Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan baik vertikal maupun horizontal," terangnya. (Esy/jpnn)