Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” ungkap Chatarina dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (21/6).
Chatarina menambahkan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemda.
Pemda memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),l Warsito memandang penting pelaksanaan PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan.
Dia menilai diperlukan satuan Satuan Gugus Tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan.
Kinerja Satgas diharapkan mampu melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orang tua dan peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang sekolah.