Pemda Diminta Manfaatkan Rusunawa
Selasa, 01 Juni 2010 – 20:52 WIB
“Dalam RUU Permukiman yang dibahas DPR memang ada kata-kata yang menyatakan kepemilikan properti oleh orang asing diatur oleh Undang-undang. Mudah-mudahan hal itu bisa diatur dalam UU Rumah Susun,” ujarnya.
Suharso mengakui, kepemilikan properti oleh orang asing pada dasarnya dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Namun Suharso mengingatkan, jangan sampai investasi asing justru berjalan negatif, seperti menjadikan properti asing menjadi barang spekulasi.
Untuk itu, Kemenpera akan meminta para pengembang yang ingin membangun properti bagi orang asing, juga membangun sejumlah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Perbandingan pembangunan rumah yang dibangun pengembang mungkin bisa 1 : 3 : 6 ataupun 1 : 10 rumah. Jangan sampai pengembang hanya memikirkan kepentingan properti untuk orang asing saja. Tentunya pemerintah juga tidak akan melupakan pemenuhan kebutuhan rumah untuk MBR,” tandasnya.