Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini
Senin, 28 Juni 2010 – 19:31 WIB
Disebutkan Gamawan, informasi yang diperoleh pihaknya, sampai dengan saat ini baru tujuh provinsi yang telah menyusun Pergub tentang SPIP. Di antaranya yaitu Provinsi Sumbar, Lampung, Kalbar, Kaltim, Gorontalo, serta Sulteng dan Maluku Utara. "Kami memberikan apresiasi kepada gubernur dan bupati/walikota yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan SPIP tersebut," ujar mantan Gubernur Sumbar itu pula.
SPIP itu sendiri, lanjut Gamawan, bertujuan untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamatan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. "SPIP ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan WTP bagi pemerintahan daerah. Ini berarti, apabila SPIP diimplementasikan dengan baik, maka program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diharapkan dan, pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntabel dan transparan," terangnya.