Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB
Problem akan kembali muncul setelah Perpres tersebut habis masa berlakunya kelak. Sebab Pemda bisa kembali bebas menaikkan pajak bahan bakar. Jika harga BBM bersubsidi di konsumen tetap, kenaikan pajak bahan bakar akan menambah beban subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat. Presiden juga sudah tidak bisa menerbitkan kembali Perpres karena seluruh tarif dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus berlaku efektif setelah diundangkan 3 tahun.
Penerapan diskriminasi tarif antar dimaksudkan agar terjadi kompetisi antardaerah. Namun menurut Gamawan, Indonesia saat ini belum siap menerapkan kebijakan tersebut. (sof)