Pemda Diminta Tolak IMB Pengembang yang Hanya Kejar Untung
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang yang hanya fokus pada pembangunan rumah mewah.
Pasalnya, banyak pengembang yang lebih mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kewajibannya membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah dirubah dengan Permenpera No. 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata.
Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Menurut Syarif Burhanuddin selaku Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemda sangat penting untuk bisa mendukung kebijakan hunian berimbang.
“Kunci utamanya adalah Pemda karena izin IMB dikeluarkan Pemda. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan," tuturnya, Selasa (12/1).
Pemda juga diharapkan segera membuat perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamantkan pada pasal 36 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011.
"Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda," tambahnya. (esy/jpnn)