Pemda Harus Anggarkan Rambu Batas Kecepatan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Meski batas kecepatan kendaraan sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, namun dengan keluarnya permehub tersebut, maka dibutuhkan lagi banyak rambu-rambu lalulintas.
Di pasal 3 ayat (4) Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 itu secara rinci disebutkan, kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Selanjutnya, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Di pasal 5 dinyatakan, penetapan batas kecepatan dinyatakan dengan rambu batas awal wilayah dan akhir wilayah.
Hanya saja, di permenhub tersebut tidak diatur mengenai pembiayaan untuk pengadaan rambu-rambu. Siapa yang menanggung biaya pengadaan rambu, sama sekali tidak diatur. Kewenangan pemda hanya tersirat di pasal 13, yang menyatakan, dirjen, gubernur. bupati/walikota harus melakukan pemberdayaan dan pengawasan penerapan manajemen kecepatan.
Juru Bicara Kemenhub, JA Barata menjelaskan, pembiayaan pengadaan rambu tergantung dari lokasi jalan. Jika rambu itu berada di jalan kabupaten/kota, maka anggaran harus disediakan pemkab/pemko setempat.
Kemudian, jika merupakan jalan antarkota antar provinsi, maka anggaran harus disediakan oleh pemprov. "Kalau jalan antarprovinsi, maka menjadi tanggung jawab kemenhub," terang JA Barata kepada JPNN kemarin (22/9).