Pemda Harus Selektif Terima Pegawai
Tak Sesuai Formasi dan Kualifikasi Tak Akan Diberi NIPRabu, 03 Desember 2008 – 19:19 WIB
Dicontohkannya, jika formasi yang ditetapkan harus sarjana hukum bidang perdata, tapi diterima sarjana bidang pidana maka BKN tidak akan menggolkannya NIP-nya. Sebab, dalam pemberkasan NIP, BKN akan meneliti lebih jauh tentang calon PNS bersangkutan. "Pemda tidak boleh main-main dengan ini karena meski diluluskan di daerah, penilaian akhir ada di BKN," tegasnya.
Sementara itu Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) Gatot Sugiharto mengungkapkan, seleksi penerimaan CPNS tergantung Pemda setempat, mau melaksanakan atau tidak. MenPan hanya menetapkan formasi saja.