Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Jangan Larang Sekolah Terapkan UNBK

Selasa, 03 April 2018 – 17:58 WIB
Pemda Jangan Larang Sekolah Terapkan UNBK - JPNN.COM
Muhadjir Effendy. Foto: Mesya Mohammad/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan, di tahun 2019 seluruh sekolah jenjang SMA / SMK bisa menerapkan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

“SMA dan SMK tahun depan sudah bisa dilaksanakan UNBK. Yang masih terkendala SMP, karena banyak di remote area. Mudah-mudahan mulai tahun ini kami berikan afirmasi untuk SMP-SMP di wilayah perbatasan dan tertinggal agar bisa terpenuhi (syarat UNBK),” ujar Menteri Muhadjir, Selasa (3/4).

Dia menambahkan, pemerintah akan memberikan perhatian khusus untuk wilayah-wilayah pinggiran pinggiran yang masih melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Kepada pemerintah daerah diimbau agar mengizinkan sekolah yang sudah siap menerapkan UNBK menjadi sekolah pelaksana UNBK.

"Banyak sekolah di perbatasan yang sudah melaksanakan UNBK. Tahun lalu, ada SMK di Maluku yang sudah siap menjadi sekolah pelaksana UNBK, tetapi terhalang kebijakan pemerintah daerah yang meminta semua sekolah menerapkan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP)," tuturnya.

Itu sebabnya tahun ini Menteri Muhadjir minta semua sekolah yang sudah siap (UNBK) tidak boleh diseragamkan (UNKP). Kalaupun pemprov menetapkan UNKP, sekolah yang sudah siap tetap diperbolehkan UNBK.

Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud per 9 Maret 2018, saat ini ada 18.353 SMA/MA (87 persen) dan 12.495 SMK (96 persen) yang melaksanakan UNBK.

Sementara itu, sekolah jenjang pendidikan menengah yang melaksanakan UNKP hanya 2.790 SMA/MA (13 persen) dan 559 SMK (4 persen). (esy/jpnn)

Mendikbud Muhadjir Effendy menargetkan seluruh SMA / SMK bisa menerapkan UNBK pada 2019 mendatang.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News