Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!
Dia menambahkan perpanjangan waktu tersebut sesuai Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Perpanjangan ini lantaran masih banyak instansi pusat dan daerah belum memasukkan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya hari libur dan cuti bersama lebaran idulfitri.
"Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi untuk mengajukan usulan perincian, " ucapnya.
Setelah perincian kebutuhan pegawai ASN 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN layanan perencanaan masuk, tahapan selanjutnya adalah validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis (Pertek) hasil validasi kebutuhan pegawai PNS dan PPPK 2024 kepada menPAN-RB.
Nanang menyebutkan BKN sudah beberapa kali melakukan perpanjangan waktu. Setiap kali perpanjangan membuat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK pun berubah. (esy/jpnn)