Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Kelola PBB Mulai 2014

Rabu, 21 Oktober 2009 – 11:06 WIB
Pemda Kelola PBB Mulai 2014 - JPNN.COM
PALEMBANG – Kewenangan daerah otonom untuk mengurus rumah tanggannya sendiri semakin diperluas. Paling lambat 2014, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada daerah. Bagi daerah yang sudah siap melakukan pengelolaan, waktu bisa lebih cepat sebelum 2014.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan (P2) dan Humas DJP Sumsel dan Babel, Yunus Darmono, kemarin menjelaskan, dengan pengelolaan pajak yang diserahkan ke pemda ini,diharapkan kontribusi pendapatan negara dari sektor pajak bisa lebih dioptimalkan. Pemerintah pusat percaya, daerah lah yang lebih mengetahui kondisi daerah masing-masing.

"Penyerahan kuasa pengelolaan PBB kepada daerah dikarenakan pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan," ujarnya. Dia memberi contoh, misalnya mutasi jual beli tanah, lokasi bangunan wajib pajak (WP) dan izin mendirikan bangunan (IMB), besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemda. Dia mnejelaskan, kebijakan ini sudah diputuskan pemerintah pusat. Masing-masing daerah diberi keleluasaan kapan bisa siap menerapkan kebijakan itu. Dirjen Pajak memberi waktu hingga 2014. Dia yakin, kebijakan terbaru ini bakal lebih menguntungkan daerah.

Alasannya, dengan kebijakan ini ini penerimaan PBB sepenuhnya akan masuk ke kas daerah. Penerimaan pajak dari sektor ini juga akan lebih maksimal, karena tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) diyakini bakal lebih meningkat. Saat ini, terang Yunus, awarness (kesadaran) masyarakat Sumsel dan Babel sebagai WP masih cukup rendah. Itu dilihat dari tingkat kepatuhan jumlah wajib pajak yang mengembalikan surat pemberitahuan/SPT, yang jumlahnya hanya 40 persen. Angka ini masih dibawah nasional yang mencapai 52 persen.

PALEMBANG – Kewenangan daerah otonom untuk mengurus rumah tanggannya sendiri semakin diperluas. Paling lambat 2014, Direktorat Jenderal Pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close