Pemda Kelola PBB Mulai 2014
Rabu, 21 Oktober 2009 – 11:06 WIB
"Penyerahan kuasa pengelolaan PBB kepada daerah dikarenakan pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan," ujarnya. Dia memberi contoh, misalnya mutasi jual beli tanah, lokasi bangunan wajib pajak (WP) dan izin mendirikan bangunan (IMB), besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemda. Dia mnejelaskan, kebijakan ini sudah diputuskan pemerintah pusat. Masing-masing daerah diberi keleluasaan kapan bisa siap menerapkan kebijakan itu. Dirjen Pajak memberi waktu hingga 2014. Dia yakin, kebijakan terbaru ini bakal lebih menguntungkan daerah.
Alasannya, dengan kebijakan ini ini penerimaan PBB sepenuhnya akan masuk ke kas daerah. Penerimaan pajak dari sektor ini juga akan lebih maksimal, karena tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) diyakini bakal lebih meningkat. Saat ini, terang Yunus, awarness (kesadaran) masyarakat Sumsel dan Babel sebagai WP masih cukup rendah. Itu dilihat dari tingkat kepatuhan jumlah wajib pajak yang mengembalikan surat pemberitahuan/SPT, yang jumlahnya hanya 40 persen. Angka ini masih dibawah nasional yang mencapai 52 persen.