Pemda Masih Bingung Pendanaan Pilkada Serentak
Mereka mengalokasikan anggaran pilgub-pilkada sesuai dengan sistem baru.
Sementara itu, daerah lain masih memakai sistem pilkada yang lama.
Padahal, dibanding aturan lama, regulasi baru pilgub-pilkada serentak tahun depan berbanding lurus dengan kebutuhan anggaran.
Sebab, cukup banyak kebutuhan yang dulu tidak perlu didanai APBD, namun kini dianggarkan.
Salah satu yang belum diketahui kabupaten/kota adalah aturan soal kebutuhan pengawas lapangan.
Yang dialokasikan hanya anggaran untuk panwaslu hingga pengawas lapangan di tiap desa/kelurahan.
Sementara itu, dalam pilgub nanti, ada aturan baru soal penempatan satu pengawas di setiap TPS.
Selain itu, banyak daerah yang belum paham soal pendanaan atribut kampanye yang didanai APBD.