Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Selasa, 31 Mei 2011 – 23:53 WIB
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. "Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya.
Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.
JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Lingkungan
Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:56 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB - Kesehatan
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB