Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Selasa, 31 Mei 2011 – 23:53 WIB
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. "Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya.
Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.
JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
Minggu, 24 November 2024 – 18:17 WIB - Humaniora
Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
Minggu, 24 November 2024 – 16:34 WIB - Humaniora
Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
Minggu, 24 November 2024 – 15:52 WIB - Sosial
Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
Minggu, 24 November 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB