Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...
Senin, 02 Mei 2016 – 08:37 WIB
Ami pun meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. masyarakat bisa melaporkan tindakan melanggar hukum itu pada pihaknya. pelaporan bisa dilakukan melalui laman inspektorat Jenderalan Kemenkes.
Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti pemberian imbalan, maka langsung direkomendasikan pada pihak berwajib agar diproses hukum. "Dan tenang saja, identitas pelapor pasti akan dirahasiakan," ungkapnya.
Tapi, imbuhnya, bila terjadi sebaliknnya, pihak PTT yang melakukan aksi suap, maka surat keputusan pengangkatan sebagai PTT akan dibatalkan. (mia/sam/jpnn)