Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal

Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB
Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal - JPNN.COM
"Tapi alangkah baiknya lagi kalau dananya dari kantong pribadi kepala daerahnya sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan dana dari APBD lagi," cetusnya.

Herry mewanti-wanti, kepala daerah jangan sampai menerima dana sponsor dari pihak swasta meski uangnya dibagikan untuk pegawainya. Sebab, itu sama saja menerima gratifikasi. "Meski uangnya dibagi-bagi, tapi yang kena kepala daerah atau pejabat karena dianggap menerima gratifikasi," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News