Pemda Tak Punya Alasan Tolak Anggarkan Biaya Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Daerah tidak memiliki alasan menolak menganggarkan biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebab, ada sejumlah aturan demi memenuhi pemenuhan kebutuhan, termasuk melakukan pengeluaran mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi intinya tidak ada alasan. Karena krannya sudah dibuka. Baik itu lewat belanja tak terduga maupun memanfaatkan uang kas atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, Rabu (8/4).
Pria yang akrab disapa Donny ini menjabarkan alasannya. Di antaranya ialah terdapat dana alokasi umum (DAU). Selain itu, dana bagi hasil juga disalurkan per triwulan.
“Jadi uang itu pasti ada, tidak mungkin tak tersedia. Sampai saat ini kami tidak menemukan masalah. Hanya satu daerah yang minta dukungan anggaran Pilkada ke Kemdagri. Yaitu Majene. Mereka mengatakan kebutuhan pilkada Rp 27 miliar. Sementara dana yang tersedia baru Rp 13 miliar. Tapi Kemdagri tidak bisa membantu, karena tak punya dasar hukum,” katanya.
Menurut Donny, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memang disebutkan penyelenggaraan Pilkada dibayai APBD dan dapat didukung APBN. Namun, khusus untuk pilkada 2015, seluruhnya masih dibiayai dari APBD. (gir/jpnn)