Pemda Tolong Dengar Permintaan Mendagri Terkait Insentif Tenaga Kesehatan ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Permintaan dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden sebelumnya mendapat informasi masih ada tenaga kesehatan belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian maupun seluruhnya.
“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibayar oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.