Selain itu, pelaksanaan reformasi birokrasi oleh K/L dan pemda harus serentak dan bertahap. Dikatakannya, setiap K/L dan pemda memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. "Format yang diterapkan untuk K/L dan pemda (adalah) secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung