Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
Diakuinya, ide pembentukan bank tanah ini sempat dipertanyakan para kepala daerah. "Mereka tanya mau diapakan tanah-tanah tersebut? Saya jelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebutmenjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.
Dengan obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping mengatasi masalah penyediaan tanah di daerah,” pungkasnya.(esy/jpnn)